JAKARTA — Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol. Agus Suryonugroho, menyampaikan poin krusial mengenai pentingnya implementasi program Zero Over Dimension dan Overload (ODOL) pada tahun 2027 mendatang.
Hal tersebut ditegaskan langsung oleh Kakorlantas dalam agenda Musyawarah Nasional (Munas) III Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) yang berlangsung di Jakarta, pada Rabu (20/5/2026).
Dalam sambutannya, Irjen Agus hadir mewakili Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk membahas sejumlah tantangan besar terkait keselamatan transportasi di Indonesia.
Ia menekankan lima pilar utama yang kini menjadi fokus kepolisian demi mewujudkan keselamatan lalu lintas yang ideal, khususnya pada sektor industri logistik dan angkutan barang nasional.
Kolaborasi Lintas Lembaga dan Aturan Hukum
Pilar pertama yang disoroti adalah manajemen keselamatan jalan yang membutuhkan kolaborasi solid lintas kementerian dan lembaga. Sinergi ini diperlukan agar negara dapat menjamin keamanan serta ketertiban mobilitas warga secara menyeluruh.
“Negara harus hadir memastikan bahwa lalu lintas yang aman, selamat, tertib, dan lancar terwujud,” ujar Irjen Agus di hadapan para pengusaha truk.
Terkait isu kendaraan bermuatan berlebih, Kakorlantas mengungkapkan bahwa pemerintah saat ini telah memiliki blueprint matang yang melibatkan Kementerian Perhubungan serta Kementerian Infrastruktur dengan target final mencapai Zero ODOL pada tahun 2027.
Pada pilar kedua, Kakorlantas menyoroti pembangunan infrastruktur jalan yang wajib menjunjung tinggi aspek keselamatan pengguna jalan. Sementara pada pilar ketiga, fokus diarahkan pada pemenuhan standar keselamatan kendaraan dengan pemisahan yuridiksi yang jelas antara pelanggaran kapasitas muatan dan dimensi fisik truk.
“Over Dimension merupakan kejahatan lalu lintas, sedangkan Overload adalah pelanggaran lalu lintas,” jelas jenderal bintang dua tersebut secara tegas.
Transformasi Digital dan Penegakan Tegas 2027
Selanjutnya, pilar keempat memposisikan keselamatan pengemudi sebagai tanggung jawab utama Polri lewat jalur edukasi berkelanjutan. Sedangkan pilar kelima berfokus pada sistem penanganan pasca-kecelakaan (post-crash) yang selama ini diklaim telah berjalan secara maksimal di lapangan.
Dalam kesempatan yang sama, Kakorlantas meminta dukungan penuh dari seluruh asosiasi, pemilik armada, dan pemangku kepentingan untuk menyukseskan kebijakan Zero ODOL. Langkah penegakan hukum secara mutlak dan tegas tanpa kompromi dijadwalkan mulai berlaku efektif per 1 Januari 2027.
Guna mendukung objektivitas pengawasan di masa transisi ini, Polri terus mengoptimalkan transformasi digital dalam penegakan hukum lalu lintas melalui integrasi sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
“Transformasi digital ini sudah harus dioptimalkan untuk mendukung penegakan hukum di jalan,” pungkas Irjen Agus menutup arahannya.