Beranda » Turun 47 Persen, Kebijakan Pembatasan Angkutan Barang Mudik 2026 Dinilai Efektif

Turun 47 Persen, Kebijakan Pembatasan Angkutan Barang Mudik 2026 Dinilai Efektif

by Salma Hn
0 comment
Pembatasan angkutan barang Mudik 2026

BALI – Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan melakukan evaluasi ketat terhadap kebijakan pembatasan operasional angkutan barang selama periode Lebaran 2026/1447 H. Dalam evaluasi yang digelar di Bali pada Rabu (18/3/2026), pemerintah menegaskan akan memberikan sanksi administratif hingga pembekuan izin bagi perusahaan yang melanggar.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, mengungkapkan bahwa langkah ini diambil untuk memastikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat. Berdasarkan data Jasa Marga, sebanyak 3.383 kendaraan angkutan barang telah dialihkan pada periode H-8 hingga H-4 Idulfitri atau 13–17 Maret 2026.

“Penerapan pembatasan angkutan barang ini berhasil menurunkan volume kendaraan angkutan barang golongan III-V sebesar 47,43 persen,” jelas Dirjen Aan. Jumlah kendaraan menurun signifikan dari 69.176 menjadi 36.368 unit di jalur-jalur utama.

Pengalihan kendaraan logistik dilakukan secara masif di 17 ruas jalan pada 51 lokasi strategis. Beberapa titik utama mencakup tol Jakarta-Cikampek, Jagorawi, JORR, Cipularang, hingga ruas tol di wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur seperti Solo-Ngawi dan Surabaya-Gempol.

Meskipun volume menurun, petugas masih menemukan pelanggaran di lapangan. Berdasarkan data RFID di KM 54 B ruas JORR Seksi E, terdeteksi 139 kendaraan angkutan barang sumbu 3-5 yang nekat melintas saat masa pembatasan. Mirisnya, kendaraan-kendaraan tersebut juga terdeteksi melanggar aturan Over Dimension Over Loading (ODOL).

Kemenhub secara transparan menyebutkan beberapa inisial perusahaan yang tercatat sering melakukan pelanggaran operasional, di antaranya PT TMM, PT MTBB, PT KPT, PT LCL, PT MBS, dan PT MLB.

Ditjen Hubdat Kemenhub telah melayangkan sanksi administratif berupa surat peringatan resmi. Para pelanggar diwajibkan membuat Surat Pernyataan tertulis untuk tidak mengulangi perbuatannya. Jika peringatan ini diabaikan, pemerintah tidak segan untuk melakukan pembekuan izin operasional sesuai peraturan yang berlaku.

Langkah tegas ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menjaga keselamatan transportasi nasional di tengah lonjakan mobilitas masyarakat yang merayakan Lebaran.

“Kami sangat berharap perusahaan logistik, pemilik kendaraan, dan para pengemudi dapat betul-betul mematuhi aturan pembatasan ini demi keselamatan seluruh masyarakat,” pungkas Dirjen Aan.

You may also like

Leave a Comment

About Us

We’re a media company. We promise to tell you what’s new in the parts of modern life that matter. Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo. Sed consequat, leo eget bibendum sodales, augue velit.

@2022 – All Right Reserved. Designed and Developed byu00a0PenciDesign