InaIndustri.com – Pemerintah memutuskan tarif listrik untuk bulan Maret 2024 tidak mengalami kenaikan harga. Tarif listrik periode Januari hingga Maret 2024 masih berlaku sama.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan bahwa tidak akan ada kenaikan tarif listrik dan harga BBM hingga bulan Juni 2024. Pengumuman tersebut merupakan hasil kesepakatan yang dicapai dalam rapat kabinet pada hari Senin (26/2/2024) yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Tadi diputuskan dalam sidang kabinet paripurna tidak ada kenaikan listrik, tidak ada kenaikan BBM sampai Juni, baik itu yang subsidi maupun non subsidi,” kata Airlangga di kantornya, Jakarta, dikutip Jumat (1/3/2024).
Dengan keputusan ini, pemerintah, menurut Airlangga, telah menegaskan alokasi tambahan anggaran bagi Pertamina dan PLN agar tidak terjadi penyesuaian harga.
Oleh karena itu, tarif listrik yang berlaku untuk PT PLN (Persero) mulai 1 Maret 2024 dijelaskan tidak akan mengalami kenaikan, dan akan tetap sama dengan tarif yang berlaku pada triwulan IV-2023, yaitu pada periode Oktober-Desember 2024.
Tarif listrik untuk bulan Maret 2024 termasuk dalam kuartal I-2024, yang berlaku dari Januari 2024 hingga Maret 2024, dan ini berlaku untuk 13 golongan pelanggan non-subsidi.
Daftar Tarif Listrik Hari Ini, 1 Maret 2024
Lantas, berapa tarif listrik yang berlaku pada bulan Maret 2024? Berikut daftar tarif listrik periode Januari, Februari, Maret 2024:
- Tarif listrik Golongan R-1/TR daya 900 VA, Rp 1.352 per kWh.
- Tarif listrik Golongan R-1/ TR daya 1.300 VA, Rp 1.444,70 per kWh.
- Tarif listrik Golongan R-1/ TR daya 2.200 VA, Rp 1.444,70 per kWh.
- Tarif listrik Golongan R-2/ TR daya 3.500-5.500 VA, Rp 1.699,53 per kWh.
- Tarif listrik Golongan R-3/ TR daya 6.600 VA ke atas, Rp 1.699,53 per kWh.
- Tarif listrik Golongan B-2/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.444,70 per kWh.
- Tarif listrik Golongan B-3/ Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh.
- Tarif listrik Golongan I-3/ TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh.
- Tarif listrik Golongan I-4/ Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas, Rp 996,74 per kWh.
- Tarif listrik Golongan P-1/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.699,53 per kWh.
- Tarif listrik Golongan P-2/ TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.522,88 per kWh.
- Tarif listrik Golongan P-3/ TR untuk penerangan jalan umum, Rp 1.699,53 per kWh.
- Tarif listrik Golongan L/ TR, TM, TT, Rp 1.644,52 per kWh.
Demikian daftar tarif listrik yang berlaku hari ini, 1 Maret 2024.
Baca Juga : Pertumbuhan Cepat Industri Film Indonesia: Diperkirakan Capai 80 Juta Penonton
Dapatkan informasi terupdate berita polpuler harian dari InaIndustri.com. Untuk kerjasama lainya bisa kontak email atau sosial media kami lainnya.