Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah resmi mencabut izin usaha perusahaan pembiayaan PT BCA Multi Finance. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari proses penggabungan usaha atau merger PT BCA Multi Finance ke dalam PT BCA Finance.
Dalam pengumuman yang dirilis di situs resmi OJK pada 7 Januari 2024, pencabutan izin usaha tersebut didasarkan pada surat nomor KEP-65/D.06/2024 tertanggal 31 Desember 2024. Pencabutan izin usaha ini berlaku efektif sejak 1 September 2024.
Dasar Hukum Penggabungan
OJK menjelaskan bahwa penggabungan kedua entitas tersebut telah tercatat dalam Akta Penggabungan Nomor 135 yang ditandatangani pada 15 Agustus 2024 di hadapan notaris Christina Dwi Utami. Proses ini juga telah memperoleh bukti pencatatan dalam Sistem Administrasi Badan Hukum melalui surat dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan nomor AHU-AH.01.09-0246695 tertanggal 1 September 2024.
Tanggung Jawab Beralih ke PT BCA Finance
Sejak tanggal efektif penggabungan, PT BCA Finance sebagai pihak yang menerima merger, bertanggung jawab penuh atas seluruh aspek operasional dan legal yang sebelumnya menjadi bagian dari PT BCA Multi Finance. Hal ini mencakup:
- Pengalihan seluruh kegiatan usaha.
- Operasional perusahaan.
- Modal saham, karyawan, serta aset.
- Izin usaha dan kewajiban.
- Seluruh aktiva dan pasiva dalam cakupan yang paling luas.
Merger ini mencerminkan langkah strategis dari PT BCA Finance dalam memperkuat struktur bisnisnya, dengan memastikan semua tanggung jawab dan proses pengalihan berjalan sesuai peraturan yang berlaku.
Baca Juga : Kakorlantas Polri Serukan Sinergi Untuk Pengamanan Arus Mudik Natal dan Tahun Baru