Beranda » Mengenal Bonus Akhir Tahun untuk Karyawan Swasta: Ketentuan dan Jenisnya

Mengenal Bonus Akhir Tahun untuk Karyawan Swasta: Ketentuan dan Jenisnya

by Salma Hn
0 comment

InaIndustri.com – Bonus akhir tahun menjadi salah satu bentuk apresiasi yang dinanti-nantikan oleh karyawan swasta. Biasanya, bonus ini diberikan menjelang akhir tahun, seperti pada Desember 2024, atau di awal tahun berikutnya, seperti Januari 2025.

Bonus Akhir Tahun: Apakah Wajib?

Perlu diketahui, pemberian bonus akhir tahun tidak bersifat wajib bagi perusahaan. Meski demikian, bonus ini sering dianggap sebagai bentuk penghargaan atas kerja keras karyawan selama satu tahun penuh. Bahkan, bonus akhir tahun kerap disebut sebagai “gaji ke-13” bagi karyawan swasta, karena diberikan di luar 12 bulan gaji reguler.

Bonus ini juga berfungsi sebagai motivasi tambahan bagi karyawan untuk meningkatkan semangat kerja di masa mendatang.

Landasan Hukum Bonus Akhir Tahun

Pemberian bonus akhir tahun diatur dalam beberapa regulasi terkait pengupahan, seperti:

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023, yang merupakan perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021.

Meski regulasi ini memberikan kerangka umum, keputusan akhir tentang bonus biasanya tergantung pada perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama (PKB).

Jenis dan Bentuk Bonus Akhir Tahun

Bonus akhir tahun merupakan bentuk penghasilan non-upah yang diterima karyawan, dan biasanya bergantung pada performa keuangan perusahaan. Berikut beberapa jenis penghasilan non-upah yang umum diterima:

  • Tunjangan Hari Raya (THR).
  • Insentif.
  • Bonus tahunan.
  • Uang pengganti fasilitas kerja.
  • Uang servis (terutama di sektor jasa tertentu).

Pencairan Bonus Akhir Tahun

Pencairan bonus akhir tahun bergantung pada isi perjanjian kerja, aturan perusahaan, atau PKB. Perusahaan tidak selalu wajib mencantumkan bonus secara tertulis dalam peraturan internal. Namun, jika dicantumkan, aturan tersebut biasanya memuat waktu pencairan dan nominal bonus.

Penentu Besaran Bonus

Besarnya bonus biasanya ditentukan berdasarkan:

  • Keuntungan yang diperoleh perusahaan.
  • Perjanjian kerja individu.
  • Kebijakan perusahaan.
  • Perjanjian kerja bersama (PKB).

Meski sifatnya tidak wajib, bonus akhir tahun menjadi salah satu bentuk perhatian perusahaan terhadap karyawan. Di sisi lain, bagi karyawan, bonus ini bisa menjadi tambahan keuangan yang sangat berarti, terutama menjelang akhir tahun dan liburan.

You may also like

Leave a Comment

About Us

We’re a media company. We promise to tell you what’s new in the parts of modern life that matter. Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo. Sed consequat, leo eget bibendum sodales, augue velit.

@2022 – All Right Reserved. Designed and Developed byu00a0PenciDesign