Beranda » Tuntutan untuk Perbaikan Bea Cukai Pasca Kontroversi atas Kasus Viral Bea Masuk

Tuntutan untuk Perbaikan Bea Cukai Pasca Kontroversi atas Kasus Viral Bea Masuk

by Salma Hn
0 comment

Inaindustri.com – Tindakan hukum yang dilakukan oleh Bea Cukai telah menimbulkan polemik dan kritik dari berbagai kalangan masyarakat. Tekanan agar Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan melakukan perbaikan terus mengalir, termasuk dari sejumlah pejabat publik.

Dalam catatan minggu ini, terdapat tiga permasalahan yang menjadi sorotan masyarakat terhadap Bea Cukai dan menjadi viral di media sosial. Pertama, terkait dengan pembelian sepatu olahraga impor yang dikenakan pajak sebesar Rp 31 juta. Kedua, terdapat kasus alat pembelajaran untuk siswa SLB yang dikenakan biaya ratusan juta rupiah. Dan yang ketiga, terdapat kendala terhadap mainan yang ditahan oleh Bea Cukai yang seharusnya akan digunakan oleh influencer untuk direview.

Masinton

Anggota Komisi XI DPR RI, Masinton Pasaribu, mengemukakan pandangannya. Menurut Masinton, Bea Cukai seharusnya tidak menerapkan aturan yang terkesan kaku dan tidak berbelas kasihan, seperti menggunakan kacamata kuda.

“Bea Cukai seharusnya tidak membaca aturan dan menerapkannya dengan menggunakan kacamata kuda,” kata Masinton saat dimintai tanggapan, Minggu (28/4/2024).

Masinton juga menyoroti beberapa kejadian lain yang tidak hanya terbatas pada tiga peristiwa viral belakangan ini, melainkan juga menyangkut nasib pekerja migran Indonesia yang bekerja di luar negeri.

“Ada beberapa kejadian seperti pekerja migran Indonesia yang bekerja di luar negeri hendak berkirim barang kepada keluarganya di Indonesia malah barangnya tertahan dan dipersulit proses pengurusannya di Bea Cukai. Padahal barang-barang tersebut bukan kategori barang yang hendak diperjualbelikan di Indonesia,” ucapnya.

Masinton menyampaikan bahwa banyak Warga Negara Indonesia yang baru saja pulang dari luar negeri mengeluhkan tentang sistem pelayanan Bea Cukai di berbagai bandara. Menurutnya, banyak dari mereka yang sering dikenai denda dan sanksi atas barang bawaan pribadi mereka.

“Sering dikenakan tarif bea masuk dan sanksi denda barang-barang pribadi bawaan WNI dari luar negeri. Padahal kalau ditotal presentasi penerimaan negara secara keseluruhan dari barang bawaan penumpang pesawat, persentasenya kecil. Dan itu sangat membuat masyarakat mengalami kesulitan sekembalinya ke Indonesia,” ujar dia.

Sebagai kader PDIP, Masinton juga mengajukan permintaan agar Bea Cukai lebih fokus pada penerimaan dengan skala besar antarnegara. Dia juga menyerukan agar Bea Cukai meningkatkan sistem kerjanya.

“Lebih baik Bea Cukai fokus pada penerimaan negara dengan skala volume perdagangan besar antar negara. Bea Cukai harus mengevaluasi kembali sistem kerja, pengawasan, dan koordinasi antarkementerian dan lembaga pemerintahan,” tuturnya.

Hendrawan Supratikno

Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi PDIP, Hendrawan Supratikno, mengimbau Direktorat Jenderal Bea Cukai untuk melakukan perbaikan diri.

“Dengan kejadian-kejadian yang mendegradasi reputasi Bea Cukai tadi, kita berharap dilakukan pembenahan yang tepat sasaran,” kata Hendrawan.

Hendrawan menekankan perlunya Direktorat Jenderal Bea Cukai untuk melakukan perbaikan agar dapat mencapai keseimbangan antara meningkatkan penerimaan dan memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat. Dia juga mengkritik pelaksanaan self-assessment oleh Bea Cukai yang dinilainya tidak berjalan dengan baik.

“Sebelumnya, ada kebijakan Bea Cukai menggunakan prinsip self-assessment. Deklarasi atas dasar kesadaran. Namun prinsip ini memang longgar dan sering dimanfaatkan oknum yang ‘memperdagangkan kelonggaran’. Begitu ada regulasi pengetatan, memang menimbulkan ekses,” ucapnya.

Hendrawan meyakini bahwa Bea Cukai memiliki potensi untuk memperbaiki diri. Namun demikian, dia juga memberikan peringatan kepada Bea Cukai untuk melakukan simulasi terlebih dahulu sebelum menerapkan regulasi baru.

“Bea Cukai dan instansi terkait pasti akan menggunakan masukan-masukan dari masyarakat untuk terus memperbaiki layanannya. Kita berharap sebelum menerapkan regulasi baru, ada simulasi dampak regulasi yang baru. Ini yang sering disebut regulatory impact assessment (RIA),” ujar dia.

Baca Juga : Pertumbuhan Cepat Industri Film Indonesia: Diperkirakan Capai 80 Juta Penonton

Dapatkan informasi terupdate berita polpuler harian dari InaIndustri.com. Untuk kerjasama lainya bisa kontak email atau sosial media kami lainnya.

You may also like

Leave a Comment

About Us

We’re a media company. We promise to tell you what’s new in the parts of modern life that matter. Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo. Sed consequat, leo eget bibendum sodales, augue velit.

@2022 – All Right Reserved. Designed and Developed byu00a0PenciDesign