Jakarta – Pemerintah akan mulai menerapkan kebijakan baru di sektor keuangan digital mulai 17 Agustus 2025, di mana setiap transaksi elektronik baik melalui bank, dompet digital, maupun aplikasi fintech wajib mencantumkan Payment ID. Aturan ini diberlakukan sebagai bagian dari transformasi sistem pembayaran nasional yang terintegrasi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Kebijakan tersebut diumumkan Bank Indonesia (BI) sebagai bagian dari implementasi sistem Digital ID dan penguatan tata kelola keuangan digital di Indonesia.
Apa Itu Payment ID?
Payment ID merupakan nomor identitas unik yang akan melekat pada setiap transaksi digital warga negara. Nomor ini dirancang untuk menghubungkan aktivitas keuangan pengguna dengan data kependudukan melalui sistem Digital ID yang juga sedang dikembangkan oleh pemerintah.
Melalui sistem ini, setiap transaksi akan tercatat secara otomatis dan dapat dipantau secara real-time oleh otoritas terkait, termasuk Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Berlaku untuk Semua Jenis Transaksi
Menurut informasi yang dihimpun dari Newsurban.id, penggunaan Payment ID akan menjadi kewajiban dalam setiap transaksi digital, baik untuk individu maupun badan usaha. Penerapannya mencakup:
- Transfer dana melalui bank atau dompet digital,
- Pembayaran via e-commerce dan QRIS,
- Pembelian layanan atau produk digital,
- Pinjaman online (fintech lending),
- Hingga pembayaran tagihan dan pajak.
Seluruh data transaksi akan tersimpan secara otomatis dan terhubung dengan identitas pribadi pengguna, yang ditentukan melalui NIK.
Tujuan Kebijakan
Penerapan Payment ID ini bertujuan untuk:
- Meningkatkan transparansi keuangan,
- Mencegah penyalahgunaan transaksi digital,
- Mengoptimalkan penerimaan pajak negara,
- Menekan praktik shadow banking,
- Dan membantu pemerintah menyusun profil keuangan warga, termasuk dalam hal penyaluran bantuan sosial yang lebih tepat sasaran.
Bank Indonesia menegaskan bahwa sistem ini dirancang untuk mendukung ekosistem digital yang lebih efisien, inklusif, dan aman.
Perlindungan Data Jadi Sorotan
Meski bertujuan positif, penerapan sistem ini menuai kekhawatiran dari sebagian masyarakat. Beberapa pihak mempertanyakan keamanan data pribadi dan potensi penyalahgunaan informasi finansial warga. Apalagi, Payment ID akan terintegrasi langsung dengan NIK yang menyimpan data sensitif lainnya.
Pakar keamanan siber dan aktivis digital menekankan pentingnya penguatan sistem perlindungan data sebelum kebijakan ini diberlakukan secara menyeluruh.
Selain itu, pelaku usaha mikro dan pelaku UMKM juga berharap adanya sosialisasi dan pendampingan teknis agar tidak terjadi kebingungan dalam proses adaptasi.
Implementasi Bertahap
Bank Indonesia menyebut bahwa sistem Payment ID akan diterapkan secara bertahap, dengan prioritas awal pada transaksi bernilai besar dan layanan pemerintahan. Namun, seiring waktu, sistem ini akan menjadi standar nasional untuk seluruh transaksi keuangan berbasis digital.
Masyarakat pun diminta untuk bersiap dan memperbarui data identitas digital mereka melalui saluran resmi pemerintah dan lembaga keuangan tempat mereka terdaftar.
Kebijakan penggunaan Payment ID per 17 Agustus 2025 menandai langkah besar dalam reformasi sistem keuangan Indonesia. Namun, keberhasilannya sangat bergantung pada kesiapan infrastruktur, perlindungan data yang kuat, serta kolaborasi antara pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat.
Pemerintah menegaskan, meski sistem ini akan merekam seluruh transaksi, tujuannya bukan semata untuk pengawasan, melainkan untuk menciptakan ekosistem keuangan digital yang lebih transparan, inklusif, dan berkeadilan.